UMK Bontang 2023 Bertambah Rp 192 Ribu jadi Rp 3,4 Juta

pranala.co – Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bontang mengumumkan usulan Upah Minimum Kota (UMK) pada 2023 mendatang. Ditandatangani unsur Depeko pada Selasa (29/11/2022) kemarin.

Dalam usulan itu, unsur Dewan Pengupahan Kota mengajukan nilai upah Rp 3.419.108,04. Naik sekira 5,97 persen atau setara Rp 192.621. Sementara UMK Bontang pada tahun ini mencapai Rp 3.226.486,78.

Usulan itu tertuang dalam berita acara kesepakatan bersama Depeko Bontang Nomor: 01/BAKB/DPKBTG/2022.

Surat itu ditandatangani perwakilan pemerintah Abdu Safa Muha, Andi Kurniawansyah, Yusran, M Taufik. Sementara unsur akademisi Rio Jumiardi. BPS Bontang Widiyantono. Unsur pengusaha Haposan Marbun, Amriadi, Muchlis. Terakhir unsur serikat pekerja, Deni Raspati dan Tri Suhartiningsih.

“Hasil kesepakatan itu kami sudah usulkan ke Pemprov Kaltim, buat ditandatangani Gubernur Kaltim Isran Noor,” kata Safa dalam pesan singkatnya kepada pranala.co, Rabu (30/11/2022).

Lebih lanjut, dia menerangkan nilai kenaikan upah tersebut angka ideal atas dasar pengalian besaran UMK pada 2022 dan inflasi Bontang yang mencapai 5,69 persen.

“Angka itu sudah sesuai dengan nilai inflasi di Bontang pada 2022 ini,” terangnya.

Dia menegaskan, hasil usulan yang dikirim ke Pemrov Kaltim baru akan diumumkan bagi perusahaan di Bontang sekira pertengahan Desember nanti.

Bila dasar hukum tersebut telah diterbitkan, diwajibkan bagi perusahan untuk memberi hak karyawan yang telah bekerja di atas satu tahun.

“Nanti disosialisaikan ke perusahaan kalau sudah disahkan. Perusahaan harus taat aturan,” tegas dia mengakhiri pesan singkatnya. (*)