Ikuti Instruksi Kemenkes, Diskes Bontang Larang Apotek Jual Obat Sirup

pranala.co – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menanggapi kasus gangguan ginjal akut “misterius” yang saat ini semakin mengkhwatirkan. Kemenkes mengeluarkan instruksi agar seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia untuk sementara tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Dinas Kesehatan atau Diskes Bontang mengaku sudah menerima Surat Edaran (SE) tersebut. Diskes pun langsung menindaklanjuti instruksi yang tertera dalam SE tersebut.

Kepala Diskes Bontang, drg Toetoek Pribadi Ekawati mengatakan, usai menerima SE tersebut pihaknya langsung bergerak cepat menjalankan apa yang diinstruksikan di dalamnya.

Diskes Bontang sudah mensosialisasikan edaran tersebut ke seluruh fasilitas kesehatan (faskes) dan apotik yang ada di Bontang. Agar tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

“Instruksi tersebut hanya sementara waktu, sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari Kemenkes,” jawab Toetoek singkat melalui pesan whatsapp saat dihubungi Pranala.co, Rabu (19/10/2022).

Perlu diketahui, Kemenkes mengeluarkan SE tersebut dalam rangka kewaspadaan atas temuan kasus gangguan ginjal akut “misterius.”
Instruksi tersebut tertuang dalam SE Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami, Selasa (18/10/2022). (*)

Editor : Suriadi Said