Kaji Pemakaian Baju Adat untuk Seragam Sekolah, Disdikbud Bontang Butuh Persetujuan Orangtua Murid

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Wacana penggunaan baju adat untuk seragam di sekolah masih akan dikaji Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang.

Rencana penggunaan baju adat itu merupakan kebijakan dari Mendikbudristek Nadiem Makarim yang disetujui pada September 2022 lalu.

Aturan ini juga telah tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50/2022 mengenai pemakaian seragam bagi murid SD dan SMA, yang menekankan pada penggunaan baju adat dan perubahan jadwal pemakaian seragam nasional pada Senin, Kamis, dan upacara nasional.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Pendidikan Disdik Bontang Saparudin mengatakan, pihaknya belum mengambil keputusan atas kebijakan tersebut kendati belum melakukan rapat internal.

“Harus dirapatkan dulu bagaimana menyikapi aturan baru dari Permendikbudristek Nomor 5/2020),” kata Saparudin.

Kemudian Disdikbud tentunya harus mengagendakan pertemuan dengan stakeholder serta para kepala sekolah dan orangtua murid.

Pasalnya penerapan aturan tersebut perlu persetujuan pihak sekolah dan orangtua.

Sebab ditakutkan jangan sampai ada orangtua murid juga merasa diberatkan secara ekonomi karena harus membeli seragam baju adat.
“Jangan sampai ada yang merasa diberatkan secara ekonomi jika diterapkan,” ujarnya. (*)

Penulis: Ismail Usman | Editor: Rahmad Taufiq